Jumat, 23 Desember 2016

6 konten yang melanggar hukum UU ITE yang baru di revisi

  1. Konten pelanggaran kesusilaan, terancaman pidana penjara selama 6 tahun 
  2. Konten perjudian, terancaman pidana penjara selama 6 tahun .
  3. Konten yang terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Terancam 4 tahun penjara.
  4. Konten pemerasan atau pengancaman, terancaman pidana penjara selama atau maksimal 4 tahun penjara.
  5. Konten yang merugikan orang lain, terancam pidana penjara selama atau maksimal 6 tahun penjara.
  6. Konten yang memiliki  unsur SARA, Suku Agama Ras A, terancaman pidana selama atau maksimal 6 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar