- Konten pelanggaran kesusilaan, terancaman pidana penjara selama 6 tahun
- Konten perjudian, terancaman pidana penjara selama 6 tahun .
- Konten yang terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Terancam 4 tahun penjara.
- Konten pemerasan atau pengancaman, terancaman pidana penjara selama atau maksimal 4 tahun penjara.
- Konten yang merugikan orang lain, terancam pidana penjara selama atau maksimal 6 tahun penjara.
- Konten yang memiliki unsur SARA, Suku Agama Ras A, terancaman pidana selama atau maksimal 6 tahun penjara.
Jumat, 23 Desember 2016
6 konten yang melanggar hukum UU ITE yang baru di revisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar