Jumat, 23 Desember 2016

Apa yang dimaksud dengan cyber crime dan cyber law?


Cyber crime adalah suatu bentuk kriminal atau kejahatan yang menggunakan media komputer, internet, maupun device lainnya. kejahatan ini bisa disebut dengan hacking dan pembajakan, orang yang melakukannya adalah hacker.


Cyber Law adalah suatu aspek hukum yang mengatur seseorang ketika memasuki dunia internet atau sedang online seperti UU ITE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar